Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi:
Pasien dengan kasus True Emergency
Yaitu pasien yang tiba tiba berada berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
Pasien dengan kasus False Emergency
Yaitu pasien dengan:
- Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat.
- Keadaan gawat tapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya
- Keadaan tidak gawat dan tidak darurat
Gambar IGD 1
Gambar IGD 2
Gambar IGD 3
Gambar IGD 4