Dalam pencapaian program pelayanan prima, ruang lingkup rawat jalan (Poliklinik) mencakup:
Pelayanan Asesment Awal
Penanganan pelayanan yang diberikan kepada pasien pertama kali sejak kontak dengan Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan selanjutnya.
Pelayanan Medis Rawat Jalan
Pelayanan yang diberikan kepada pasien oleh seorang Dokter yang bertanggung jawab menangani pasien dengan kasus penyakit:
- Baru atau lama
- Post Opname (Kontrole)
- Memerlukan tindakan medic
- Memerlukan rawat inap
- Memerlukan rujukan
- Memerlukan konsultasi lanjutan
- Memerlukan pemeriksaan lanjutan, meliputi:
- Poliklinik Umum: Pelayanan kasus media secara umum.
- Poliklinik Penyakit Dalam: Pelayanan medis yang menangani masalah penyakit dalam secara umum untuk dewasa.
- Poliklinik Saraf: Pelayanan medis yang menangani masalah penyakit yang berhubungan dengan saraf.
- Poliklinik Anak: Pelayanan medis yang menangani masalah penyakit anak 0-14 tahun.
- Poliklinik Bedah: Pelayanan medis yang menangani masalah penyakit bedah secara umum
- Poliklinik Kebidanan dan Kandungan: Pelayanan klinik yang menangani masalah kebidanan dan kandungan yang berhubungan dengan:
- Ibu hamil
- Penyakit kandungan
- Palayanan KB
- Poliklinik KIA: Pelayanan penyuluhan, pencegahan penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta pemantauan kesehatan ibu dan anak. Yang meliputi:
- Penyuluhan kesehatan (ANC)
- Imunisasi
- Penimbangan dan pemantauan BB Ibu Hamil bayi dan anak
- Poliklinik Gigi: Penanganan medis yang menangani masalah penyakit gigi secara umum.
- Poliklinik Gigi Spesialis: Pelayanan medis yang menangani penyakit gigi secara khusus.
- Pelayanan One Day Care (ODC): Pelayanan medis dan perawatan sehari yang ditujukan kepada pasien yang memerlukan tindakan operasi kecil di Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- Pelayanan Rujukan: Pelayanan medis yang diberikan kepada pasien oleh seorang dokter yang bertanggung jawab menangani pasien dengan penyakit berdasarkan konsultasi dari poliklinik atau dari instansi kesehatan lainnya.
- Pelayanan Keperawatan: Pelayanan perawatan yang diberikan oleh seorang perawat yang diberikan oleh seorang perawat yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam memberikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan kewenangannya.
- Pelayanan DOTS TBC: Pemantauan langsung oengobatan TBC atas kepatuhan pasien dalam meminum obat berdasarkan strategi yang telah disepakati antara pemantauan minumobat (PMO) danpengguna/pasien
- Pelayanan Fisioterapi: Pelayanan fisioterapi yang diberikan oleh seorang fisioterapis yang kompeten sesuai dengan kewenangannya kepada pasien.
- Pelayanan Hemodialisa: Pelayanan hemidialisa (cuci darah) kepada pasien yang diindikasikan membutuhkan cuci darah. Pelayanan dilakukan oleh perawat yang bersertifikat yang telah mendapat pelatihan kusus hemodialisadan Dokter penyakit dalam bersertifikat yang telah mendapat pelatihan khusus hemodialisa dengan pengawasan Dokter penyakit dalam spesialis ginjal (PERNEFRI). Semua alat yang digunakan telah sesuai standar yang ditetapkan dan dibuktikan dengan uji laboratorium berkala.
